Fakultas Teknik
Universitas Singaperbangsa Karawang
Struktur
Organisasi
Hierarki dan susunan organ pengelola Fakultas Teknik UNSIKA sesuai Peraturan Menteri Ristekdikti No. 66 Tahun 2016.
Dasar Hukum & Komposisi
Komponen
Organisasi
Susunan organ Fakultas Teknik berdasarkan regulasi yang berlaku, terdiri atas enam komponen utama yang saling menopang dalam tata kelola akademik dan administratif.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Teknik terdiri atas enam komponen dengan wewenang dan fungsi yang telah ditetapkan secara resmi.
Dekan sebagai pimpinan tertinggi, dibantu Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan, serta Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan.
Badan normatif dan representatif yang menetapkan kebijakan akademik serta mengawasi penyelenggaraan kegiatan akademik di Fakultas Teknik.
Unit administratif yang menangani urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan untuk mendukung operasional fakultas secara keseluruhan.
Unit penyelenggara pendidikan yang terdiri dari 8 program studi aktif — dari D3 hingga S1 — yang mengelola kurikulum, pembelajaran, dan lulusan.
Sarana penunjang akademik berupa laboratorium yang menyediakan fasilitas praktikum, riset, dan pengembangan ilmu di berbagai bidang teknik.
Dosen dan tenaga fungsional lainnya yang bertugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagan Struktur