Struktur Organisasi Fakultas Teknik

Struktur Organisasi Fakultas Teknik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Teknik terdiri atas:

  1. Dekan; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  2. Senat Fakultas;
  3. Bagian Tata Usaha;
  4. Program Studi;
  5. Laboratorium; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi Fakultas Teknik
100%

Klik pada tombol di atas untuk memperbesar gambar. Saat diperbesar, Anda dapat menggeser gambar dengan mouse atau jari.