Struktur Organisasi – Fakultas Teknik UNSIKA

Fakultas Teknik

Universitas Singaperbangsa Karawang

Struktur
Organisasi

Hierarki dan susunan organ pengelola Fakultas Teknik UNSIKA sesuai Peraturan Menteri Ristekdikti No. 66 Tahun 2016.

3
Pimpinan
6
Komponen
11
Program Studi
PERMENDIKTI NO. 66 / 2016 6 KOMPONEN DEKAN + 2 WAKIL DEKAN 8 PROGRAM STUDI LABORATORIUM & KJF

Dasar Hukum & Komposisi

Komponen
Organisasi

Susunan organ Fakultas Teknik berdasarkan regulasi yang berlaku, terdiri atas enam komponen utama yang saling menopang dalam tata kelola akademik dan administratif.

Dasar Hukum

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Teknik terdiri atas enam komponen dengan wewenang dan fungsi yang telah ditetapkan secara resmi.

01
Dekan & Wakil Dekan

Dekan sebagai pimpinan tertinggi, dibantu Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan, serta Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan.

02
Senat Fakultas

Badan normatif dan representatif yang menetapkan kebijakan akademik serta mengawasi penyelenggaraan kegiatan akademik di Fakultas Teknik.

03
Bagian Tata Usaha

Unit administratif yang menangani urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan untuk mendukung operasional fakultas secara keseluruhan.

04
Program Studi

Unit penyelenggara pendidikan yang terdiri dari 8 program studi aktif — dari D3 hingga S1 — yang mengelola kurikulum, pembelajaran, dan lulusan.

05
Laboratorium

Sarana penunjang akademik berupa laboratorium yang menyediakan fasilitas praktikum, riset, dan pengembangan ilmu di berbagai bidang teknik.

06
Kelompok Jabatan Fungsional

Dosen dan tenaga fungsional lainnya yang bertugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bagan Struktur

CHART — STRUKTUR ORG · FT UNSIKA
PERMENDIKTI 66/2016
Bagan Struktur Organisasi Fakultas Teknik UNSIKA