Zona Integritas Fakultas Teknik

Zona Integritas - WBK/WBBM

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, berikut adalah yang dimaksud dengan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

  1. Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Secara umum Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta dan terwujudnya pelayanan publik yang prima. Dalam pembangunan ZI, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja/satuan kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Manfaat ZI

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
  • Mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Zona Integrtias Faultas Teknik Unsika

  • Zona Integrtias Fakultas Teknik Unsika ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Rektor Unsika Nomor xxxxxxx tertanggal xx xxxx 2023.
  • Tim Pelaksana Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayan Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang diangkat melalui Keputusan Dekan Fakultas Teknik Unsika No. 008/UN64.6/KPT/2024 yang merupakan Perubahan atas Keputusan Dekan Fakultas Teknik Unsika No. 3287/UN64.6/ KPT/2023.

Area Perubahan & Komponen Pengungkit

Area perubahan merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) area perubahan beserta bobot masing-masing, yaitu:
  • Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. [Komponen Pengungkit Manajemen Perubahan]
  • Penataan Tata Laksana
Penataan Tata Laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. [Komponen Pengungkit Penataan Tata Laksana]
  • Penataan Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. [Komponen Pengungkit Penataan Manajemen SDM]
  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapan misi dan tujuan organisasi. [Komponen Pengungkit Penguatan Akuntabilitas Kinerja]
  • Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. [Komponen Pengungkit Penguatan Pengawasan]
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. [Komponen Pengungkit Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik]

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut tentang Zona Integritas, silakan kunjungi website resmi Kementerian PANRB di https://www.menpan.go.id/.