Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Teknik terdiri atas:
- Dekan; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
- senat fakultas;
- bagian tata usaha;
- program studi;
- laboratorium; dan
- kelompok jabatan fungsional.