Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Teknik terdiri atas:

  1. Dekan; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  2. Senat Fakultas;
  3. Bagian Tata Usaha;
  4. Program Studi;
  5. Laboratorium; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.