Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Teknik terdiri atas:
- Dekan; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
- Senat Fakultas;
- Bagian Tata Usaha;
- Program Studi;
- Laboratorium; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.