Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Teknik terdiri atas:

  1. Dekan; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  2. senat fakultas;
  3. bagian tata usaha;
  4. program studi;
  5. laboratorium; dan
  6. kelompok jabatan fungsional.