PPID · Fakultas Teknik · Universitas Singaperbangsa Karawang
PPID Pelaksana
Fakultas Teknik
Informasi publik Fakultas Teknik UNSIKA sesuai UU No. 14 Tahun 2008: berkala, tersedia setiap saat, daftar informasi publik, dan permohonan informasi.
Menu
Daftar Layanan
| No | Nama | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Informasi Wajib BerkalaProfil, struktur organisasi, visi & misi, tugas & fungsi, profil pimpinan, serta program dan kegiatan fakultas. | Lihat |
| 2 | Informasi Tersedia Setiap SaatPeraturan, standar & pedoman pelayanan, kerja sama, dokumen pendukung, serta informasi akademik dan nonakademik. | Lihat |
| 3 | Daftar Informasi PublikInventarisasi dan klasifikasi informasi publik yang dikelola fakultas (DIP). | Lihat |
| 4 | Permohonan InformasiMekanisme layanan permohonan informasi publik di Fakultas Teknik. | Lihat |
1 · Berkala
Informasi Wajib Berkala
Data dan dokumen yang berkaitan dengan profil dan penyelenggaraan fakultas.
| No | Ringkasan | Bentuk dan Retensi | Akses Dokumen |
|---|---|---|---|
2 · Setiap Saat
Informasi Tersedia Setiap Saat
Data dan dokumen yang sewaktu-waktu diperlukan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
| No | Ringkasan | Bentuk dan Retensi | Akses Dokumen |
|---|---|---|---|
3 · DIP
Daftar Informasi Publik (DIP)
Cara Fakultas Teknik menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik.
- a.Daftar Informasi Publik disusun dan diinventarisasi oleh fakultas.
- b.Informasi dikelompokkan berdasarkan jenis dan klasifikasinya.
- c.Ditentukan informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- d.Setiap informasi yang tercantum dalam DIP dilengkapi dokumen pendukung.
- e.DIP disampaikan kepada PPID UNSIKA untuk diverifikasi dan dikelola lebih lanjut.
| No | Ringkasan | Bentuk dan Retensi | Akses Dokumen |
|---|---|---|---|
4 · Permohonan
Permohonan Informasi
Fakultas Teknik menyiapkan mekanisme dan personel untuk layanan permohonan informasi publik.
- a.Menerima dan menindaklanjuti permohonan Informasi Publik yang berkaitan dengan fakultas.
- b.Menyiapkan data atau dokumen yang dimohon sesuai dengan ketentuan.
- c.Berkoordinasi dengan PPID UNSIKA dalam proses pelayanan Informasi Publik.
- d.Mendokumentasikan permohonan dan pemberian Informasi Publik yang telah dilaksanakan.
Ajukan Permohonan
Pertanyaan seputar layanan: ft@unsika.ac.id
Disusun sebagai tindak lanjut Surat Nomor 5524/UN64/KS/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Persiapan Tim PPID Pelaksana Fakultas dan Data Informasi Publik.