PPID Fakultas Teknik

PPID · Fakultas Teknik · Universitas Singaperbangsa Karawang

PPID Pelaksana
Fakultas Teknik

Informasi publik Fakultas Teknik UNSIKA sesuai UU No. 14 Tahun 2008: berkala, tersedia setiap saat, daftar informasi publik, dan permohonan informasi.

TRANSPARAN TERPADU MUDAH DIAKSES
Menu

Daftar Layanan

NoNamaAksi
1 Informasi Wajib BerkalaProfil, struktur organisasi, visi & misi, tugas & fungsi, profil pimpinan, serta program dan kegiatan fakultas. Lihat
2 Informasi Tersedia Setiap SaatPeraturan, standar & pedoman pelayanan, kerja sama, dokumen pendukung, serta informasi akademik dan nonakademik. Lihat
3 Daftar Informasi PublikInventarisasi dan klasifikasi informasi publik yang dikelola fakultas (DIP). Lihat
4 Permohonan InformasiMekanisme layanan permohonan informasi publik di Fakultas Teknik. Lihat
1 · Berkala

Informasi Wajib Berkala

Data dan dokumen yang berkaitan dengan profil dan penyelenggaraan fakultas.

NoRingkasanBentuk dan RetensiAkses Dokumen
2 · Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat

Data dan dokumen yang sewaktu-waktu diperlukan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

NoRingkasanBentuk dan RetensiAkses Dokumen
3 · DIP

Daftar Informasi Publik (DIP)

Cara Fakultas Teknik menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik.

  1. a.Daftar Informasi Publik disusun dan diinventarisasi oleh fakultas.
  2. b.Informasi dikelompokkan berdasarkan jenis dan klasifikasinya.
  3. c.Ditentukan informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  4. d.Setiap informasi yang tercantum dalam DIP dilengkapi dokumen pendukung.
  5. e.DIP disampaikan kepada PPID UNSIKA untuk diverifikasi dan dikelola lebih lanjut.
NoRingkasanBentuk dan RetensiAkses Dokumen
4 · Permohonan

Permohonan Informasi

Fakultas Teknik menyiapkan mekanisme dan personel untuk layanan permohonan informasi publik.

  1. a.Menerima dan menindaklanjuti permohonan Informasi Publik yang berkaitan dengan fakultas.
  2. b.Menyiapkan data atau dokumen yang dimohon sesuai dengan ketentuan.
  3. c.Berkoordinasi dengan PPID UNSIKA dalam proses pelayanan Informasi Publik.
  4. d.Mendokumentasikan permohonan dan pemberian Informasi Publik yang telah dilaksanakan.
Ajukan Permohonan Pertanyaan seputar layanan: ft@unsika.ac.id

Disusun sebagai tindak lanjut Surat Nomor 5524/UN64/KS/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Persiapan Tim PPID Pelaksana Fakultas dan Data Informasi Publik.