Diskusi Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Kawasan Industri di Universitas Singaperbangsa Karawang

Diskusi Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Kawasan Industri di Universitas Singaperbangsa Karawang

Diskusi Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Kawasan Industri di Universitas Singaperbangsa Karawang

10 Maret 2026

Karawang -- Fakultas Teknik Univesrsitas Singaperbangsa Karawang menyatakan ketersediaannya untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Konsultasi Publik yang diselengarakan oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI). Kegiatan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri ini merupakan bentuk implementasi kerja sama antara DPRRI dan Universitas Singaperbangsa. Melalui kegiatan ini juga, Unsika berkontribusi memberikan kajian akademik serta pemikiran ilmiah dalm mendukung proses penysunan regulasi tekait pengembangan kawasan industri di Indonesia.

Foto bersama dalam kegiatan diskusi konsultasi publik
Foto bersama dalam kegiatan diskusi konsultasi publik | Foto: Dok. Tim Pusdatim FT Unsika 2026

Kegiatan diskusi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di Gedung Opon Sopandji lantai 4 Universitas Singaperbangsa Karawang. Dalam kegiatan ini, Fakultas Teknik Universeitas Singaperbangsa Karawang menugaskan beberapa akademisi sebagai narasumber.

Narasumber utama:

  1. 1. Ir. Winarno, S.T., M.T., Ph.D

Narasumber Tambahan:

  1. 1. Dr. Ir. Sukanta, S.T., M.T.
  2. 2. Ir. Dian Budhi Santoso, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng.
Bapak Ir. Winarno, S.T., M.T., Ph.D. selaku narasumber utama sekaligus Dekan Fakultas Teknik Unsika
Bapak Ir. Winarno, S.T., M.T., Ph.D. selaku narasumber utama sekaligus Dekan Fakultas Teknik Unsika | Foto: Dok. Tim Pusdatim FT Unsika 2026

Dekan Fakultas Teknik Unsika menyampaikan bahwa partisipasi ini merupakan bentuk kontribusi akademik perguruan tinggi dalm mendukung fungsi legislasi, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tekait kawasan industri.

Melalui diskusi konsultasi publik ini diharapkan dapat memberkan masukkan akademis dan perspektif imliah yang kontrukstif bagi penyusun regulasi mengenai kawasan industri di Indoneisa.